Berita
Rapat Koordinasi Pendampingan Penyelamatan Arsip Pemekaran Desa
05 Oktober 2022
Bidang Kearsipan Dispersip Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pendampingan Penyelamatan Arsip Pemekaran Desa pada Rabu, 8 Oktober 2022. Acara ini dihadiri oleh para Kasubbag Umum dan Kepegawaian serta para petugas Pengelola Arsip dari 8 (delapan) kecamatan yang diundang, yakni Kecamatan Simpang Empat, Angsana, Mantewe, Satui, Karang Bintang, Batulicin, Sungai Loban, dan Kusan Hulu.
Rapat koordinasi pendampingan penyelamatan arsip pemekaran desa dilaksanakan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, bahwa tugas Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) adalah untuk melakukan perlindungan dan penyelamatan arsip pemekaran Kabupaten/Kecamatan/Desa/Kelurahan yang mana salah satunya yaitu pemekaran desa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan agar perlindungan dan penyelamatan arsip pemekaran desa dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.