Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan. Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan;
c. pelaksanaan administrasi dan koordinasi Dinas;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.