Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Perpustakaan Sekolah pad Senin, 5 Februari 2024 bertempat di Ruang Studio Mini Kantor Dispersip lantai 2. Untuk acara ini, Dispersip mengundang para perwakilam pengelola perpustakaan sekolah di tiap kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu. Narasumber yang dihadirkan adalah Bapak Wildan Ahyar dan Abdillah dari Dispersip Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Firdaus dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu, serta Ibu dari SMKN 2 Simpang Empat.
Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) merupakan sistem penerapan atau aplikasi penataan kode identitas pada setiap unit perpustakaan di seluruh Indonesia, di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional berdasarkan kode provinsi, kabupaten/kota. Nomor pokok perpustakaan diberikan kepada sekolah yang sudah memberikan profil perpustakaannya kepada Perpustakaan Nasional. Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) diberikan dalam rangka memudahkan pembinaan perpustakaan dan untuk mengetahui bagaimana peta kondisi perpustakaan di Indonesia yang akan memudahkan penyusunan program atau kegiatan pembinaan perpustakaan melalui sumber daya perpustakaan dan juga untuk menetapkan akreditasi perpustakaan.
Tujuan diadakannya Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) ini adalah untuk memperoleh data dan juga informasi yang akurat mengenai jumlah perpustakaan atau lembaga negeri atau swasta yang seharusnya memiliki perpustakaan berdasarkan dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Selain itu, adanya Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) adalah untuk memacu para pengelola perpustakaan agar dapat bersaing demi meningkatkan pengelolaan perpustakaan. Kemudian data pada Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) juga digunakan sebagai bahan untuk menyusun program pembinaan dan juga pengembangan perpustakaan berstandar nasional dengan mengacu pada sasaran rencana pembangunan di setiap daerahnya. Dengan memiliki data pada Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), maka perpustakaan akan memiliki username dan juga password NPP yang bisa digunakan dan diakses untuk mengisi semua fitur yang ada pada aplikasi, sehingga semua data yang dimiliki perpustakaan tersebut terekam di aplikasi Nomor Pokok Perpustakaan (NPP).
Bimtek ini juga akan dilaksanakan untuk perpustakaan desa/umum, direncanakan pada tanggal 20 Februari 2024.